Rutan Kelas l Medan Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib

    Rutan Kelas l Medan Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib

    MEDAN - Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan cegah Gangguan Kamtib, Bersama Kadivpas dan jajaran serta mengajak jajaran pemasyarakatan lakukan deteksi dini secara virtual, Senin (29/05/2023) pagi.

    Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Kepala Pengamanan Rutan, Kasi Pelayanan Tahanan dan jajaran staff pengamanan Rutan Kelas I Medan di Aula Muladi. Kepala Divisi Pemasyarakatan menghimbau dan mengevaluasi kinerja pengamanan di masing-masing UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara.

    Kadivpas menyampaikan bahwa para kepala UPT memiliki pengalaman dan jam terbang yang padat, akan tetapi sudah menjadi tugasnya untuk melakukan pengamanan dan pengawasan sesuai SOP dan aturan yang ada.

    "Jangan ada lagi penyimpangan-penyimpangan dan selalu memegang prinsip 3 kunci pemasyarakatan, " sebutnya.

    Lalu, kadivpas juga menyampaikan agar memedomani Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PASHH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020 tentang “Dasa Adi Brata” untuk menghindari gaya hidup flexing, melaksanakan ZERO HALINAR berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 dalam maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online dan pungli serta progress percepatan pencatatan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjelang pemilihan umum.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ditemukan Belasan Kendaraan Roda 4 di Lokasi...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Kepala KSOPP Dampingi Wamenhub Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami