MEDAN - Kasus penggeledahan SPBU dan gudang penampungan BBM subsidi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dibantu oleh personil Kodam l/BB sudah berjalan hampir tiga Minggu. Namun, sampai saat ini, Senin (25/11/2024) Kejatisu belum bisa membuktikan hasil kerugian negara yang ditemukan terkait dengan penggeledahan itu.
Baca juga:
Judi Tembak Ikan Merek Ayam Abaikan Prokes
|
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH mengatakan masih dalam proses pengembangan.
"Tim lagi bekerja untuk proses dan lagi melakukan pengembangan, " ucap Adre saat dilakukan dorstop di Kantor Gubernur Sumut, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, dari penggerebekan itu, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, masih pendalaman, " singkatnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) membenarkan penggeledahan tersebut dilaksanakan tim dari Kejati Sumut.
"Benar, tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso dan Gudang Penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan, " kata Adre W Ginting.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Penggeledahan ini dilakukan, lanjut Adre W Ginting, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM Non Subsidi.
"Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan, " paparnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Adre menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen serta tempat penyimpanan BBM dan proses pengeledahan berjalan aman dan lancar. Kejaksaan meminta pengamanan dari TNI dalam proses pengeledahan ini. (Alam)