Bahayakan Pengguna Jalan Hingga Bocorkan PAD, Billboard Diduga Tanpa Izin Menjamur di Deliserdang

    Bahayakan Pengguna Jalan Hingga Bocorkan PAD, Billboard Diduga Tanpa Izin Menjamur di Deliserdang

    DELISERDANG - Beberapa daerah seperti di Sumatera Utara kini sedang berbenah menertibkan Billboard/Tiang Reklame. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kebocoran PAD, juga mencegah timbulnya korban jiwa bilamana ada Billboard ambruk, akibat cuaca buruk atau kondisi yang rusak, Selasa (12/4/2023).

    Namun, berbeda dengan Pemkab Deliserdang, kini malah kebanjiran Billboard yang berdiri di bahu jalan dengan berbagai pemajangan Iklan, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adaktif berupa produk rokok tembakau. 

    Diketahui bilboard ini dipajang tidak pada tempatnya, sebagaimana ketentuan yang diatur pada PP Nomor 109 tahun 2012.

    Adapun billboard yang berada di Jalan Wiliem Iskandar tepat di depan pajak MMTC Pancing, Billboard ini sudah cukup lama berdiri dibahu jalan.

    "Seribu persen bisa kita pastikan kalau billboard itu gak ada izinnya, karena syarat untuk pengajuan izin reklame harus mengantongi surat yang diajukan terlebih dahulu Persetujuan Bangunan Gedung atau PGB, ke dinas terkait. Bagaimana mungkin pula PGB-nya bisa terbit, " ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

    Selain jalan Williem Iskandar, di Kecamatan Pancur Batu, pendirian billboard berukuran hingga tinggi 12 M meter persegi ini pun menjamur. Dalam amatan wartawan di lapangan, sedikitnya reklame diduga tanpa izin IMB maupun izin usaha ini, terlihat di Kecamatan Pancur Batu, Hingga Sunggal Tanjung Morawa.

    "Sedangkan posisi reklame dengan kontruksi bangunan menjalar sampai di atas jalanan umum, " terang Wanda Sitepu, warga Pancur Batu, Senin (10/4/2023) kepada awak media.

    "Boleh kita cek bersama-sama, di tempat lain seperti di Jalan Pancing depan Universitas Unimed, ada pemajangan iklan rokok, tak hanya itu tepat di depan pintu keluar komplek perumahan elit Cemara Asri, yang dipajang tidak pada tempatnya. Serta di Jalan Tol Tanjung Morawa-Medan, jalan lintas Tebing tinggi - Medan, yang berdiri reklame dengan kode memiliki kode angka doble ini diduga tanpa adanya izin persetujuan bangunan gedung atau PGB, " urai wanda.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Deliserdang, Hendra Wijaya, Senin (10/4/2023) sore. Hendra hanya membaca pesan Whatsapp perkenalan diri awak media, namun belum mengubris perihal pertanyaan status billboard yang berdiri dibahu jalan, serta diduga tidak kantongi izin. Dan ketika dihubungi beberapa kali, tulisan dilayar panggilan hanya "berdering".

    Diketahui dalam pengurusan izin reklame atau billboard sangat menguntungkan bagi pendapatan asli daerah, dimana pengusaha reklame diwajibkan membayar pajak pendirian bangunan, serta iuran tiap tahunnya kepada pemkab maupun pemko terkait. Namun pada prakteknya, diduga banyak pengusaha yang "kedip mata" kepada pemangku kepentingan terkait, agar tidak ditindak walau usahanya menyalahi aturan.

    Kasatpol PP Deliserdang saat dikonfirmasi awak media mengenai maraknya Billbord yang memasang Iklan Rokok tidak pada tempatnya dan yang berdiri di bahu jalan tidak memberi jawaban apapun hingga berita ini dinaikkan. (Lam/ram)

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Generasi Muda Harus Punya Wawasan Soal Industri...

    Artikel Berikutnya

    Pasca Penggerebekan di Key Garden, 9 Ditahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Aliansi Antar Kementerian Ciptakan Generasi Emas yang Siap Bersaing di Tingkat Global
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Pelanggan Sampaikan Keluhan, Manajer PLN ULP Lima Puluh Bungkam Dikonfirmasi

    Ikuti Kami