BINJAI - Kabar tidak sedap menimpa Satnarkoba Polres Binjai yang melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar narkoba di Barak Pasar 7 Tandam dan di belakang rumah warga, Tandam Hilir Pasar l.
Keduanya inisial Dony dan Deva warga Tandam Hilir Pasar 1, Kecamatan Hamparan Perak. Dan diamankan pada hari Senin, (10/7/2023).
Kabar tidak sedap pun terdengar di tengah - tengah masyarakat. Pasalnya, kedua pengedar itu sudah tidak berada di Polres Binjai lagi.
Sangat disayangkan, Polres Binjai tidak melakukan konferensi Pers terkait penangkapan tersebut.
Menurut warga, keduanya diduga sudah menghirup udara segar dengan tebusan 90 juta rupiah.
"Sudah diungsikan dia bang, " ucap warga inisial MA.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexender Panelewen melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., M.H saat dikonfirmasi menyebutkan berita tersebut tidak benar.
"Gak benar pak, " sebut Kasat Narkoba.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Namun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., M.H tidak menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menyebutkan keduanya diserahkan ke BNNK Binjai.
"Beritanya itu tidak benar, terhadap kedua orang tersebut diserahkan ke BNNK Binjai dan hasil rekomendasi dari TAT untuk di lakukan Rehabilitasi, " ungkap Kasih Humas, Selasa (1/8).
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak BNNK Binjai.