MEDAN - Polsek Sunggal mengamankan pelaku penikaman mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed) inisial BL, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Pelaku yang diketahui bernama Ramadhan Hasibuan (20) merasa sakit hati kepada korban yang berinisial BL (19).
Baca juga:
Judi Tembak Ikan Merek Ayam Abaikan Prokes
|
Dia dendam karena korban, warga asal Kabupaten Asahan yang sudah dikenalnya sering menuduhnya mencuri.
"Pelaku mengaku sakit hati karena kerap dituduh mencuri. Padahal, itu menurutnya tidak benar, " beber Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (8/4/2023)
Dendam itu kemudian membuat tersangka ingin melampiaskannya dengan cara kekerasan. Dua hari dia berpikir, dan memilih keputusan pembunuhan terhadap korban.
"Jadi tersangka dendam dan merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu, " ungkap Chandra.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Untuk memuluskan aksinya, tersangka membawa pisau dapur dari rumahnya. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang kita terapkan pasal 340 KUHPidana Yo pasal 351 ayat 3. Pelakunya tunggal, " terang Yudha didampingi Kanit Reskrim AKP Usman Nasution.
Sementara, Usman mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
"Ada warga yang melihat dan sempat menyapa tersangka usai beraksi, " ungkapnya.
Korban mengalami 16 luka tikaman di sekujur tubuhnya, ditikam pisau tipis pemotong buah.
Tersangka kenal dengan korban karena sempat bekerja di bangunan sekitar tempat kos mahasiswi tersebut.
"Tersangka dikatai oleh korban. Dimana jumpa, di depan umum, tersangka mengaku kerap diejek-ejek pencuri, " sebut Usman.