Diduga Jadi Ladang Bisnis, Oknum BPN Deliserdang Persulit Pembukaan Blokir Aset Mujianto

    Diduga Jadi Ladang Bisnis, Oknum BPN Deliserdang Persulit Pembukaan Blokir Aset Mujianto
    Konglomerat Medan, Mujianto Divonis bebas di PK Kasasi MA.

    DELISERDANG – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Deliserdang kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik bisnis kotor menyebutkan terkait permohonan pembukaan blok atas nama Mujianto dan PT Agung Cemara Realty.

    Berdasarkan surat resmi dari Kejari Medan nomor B-3127/L.2.10/Fu.1/09/2024 tertanggal 13 September 2024, pembukaan blokir aset tersebut seharusnya dilakukan. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1102 PK/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Agung menyatakan Mujianto tidak terbukti bersalah, sehingga aset miliknya harus dikembalikan. Namun, proses di lapangan justru tersendat dengan dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar puluhan juta per sertifikat.

    “Jaksa sudah diperintahkan untuk membuka blokirnya. Tapi pihak pendaftaran hak BPN Deliserdang tidak melakukannya. Mereka malah meminta jutaan per sertifikat, ” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/12/2024).

    Sikap ini menuai tanda tanya besar. Mengapa BPN Deliserdang justru menegakkan proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai aturan? Kepala BPN Deliserdang Rahim Lubis dan PLT Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara belum memberikan tanggapan, meski konfirmasi telah berulang kali diminta oleh media awak.

    Praktik Pungli yang Terstruktur?
    Kasus ini memicu dugaan adanya praktik pungli di tubuh BPN. Jika benar terjadi, hal ini mencoreng kredibilitas lembaga negara yang seharusnya menjadi garda depan dalam pelayanan publik.

    Pihak yang berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan ini. Masyarakat pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang kepentingan tertentu.

    Apakah ini tanda lemahnya pengawasan atau memang ada kesengajaan? Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi integritas BPN Deliserdang dan para pejabatnya. Kita tunggu langkah tegas dari pihak yang berwenang. (Alam)

    medan sumut medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Libur Natal 2024, 5.124 unit Kendaraan Nyebrang...

    Artikel Berikutnya

    H-6 Tahun Baru 2025, Penyeberangan Kapal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Tragis! Warga Deliserdang Ditangkap Saat Pacaran, Dituduh Begal dan Alami Penyiksaan
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    H+1 Tahun Baru 2025, Tiket KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Ludas Terjual Hingga Jam 05: OO Dini Hari
    Viral di Media Sosial, Pelaku Pemukulan Diatas Jetski di Perairan Danau Toba Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir
    Alami Sakit dan Kelelahan, Kawilker Ajibata Beri Fasilitas Istirahat Kepada Pengguna Jasa
    H+1 Tahun Baru 2025, Tiket KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Ludas Terjual Hingga Jam 05:OO Dini Hari
    Jatuh Dijalan Berlubang Siantar-Tigaras, Petugas KSOPP Pelabuhan Tigaras Obati Calon Pengguna Jasa
    Bookingan Kamar Hotel Libur Akhir Tahun 2024 di Kota Touris Parapat Capai 95 Persen
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    Oknum Polrestabes Medan Diduga Aniaya Budianto Ginting Hingga Meninggal Dunia Saat Proses Penangkapan
    Drama di Pekan Senin: Wanita Terduga Pencopet Diarak Warga hingga Memicu Amarah Massal
    H+1 Tahun Baru 2025, Tiket KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Ludas Terjual Hingga Jam 05: OO Dini Hari
    Bahayakan Pengguna Jalan Hingga Bocorkan PAD, Billboard Diduga Tanpa Izin Menjamur di Deliserdang
    Viktor Silaen Minta Dinas Bina Marga Provinsi Sumut Serius Awasi Pembangunan Jalan di Simalungun
    Nimrot Sihotang Laksanakan Apel Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai
    KMP Jurung-Jurung Berlayar ke Water Front City Pangururan Disambut Bupati dan Wakil Bupati Samosir
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut

    Ikuti Kami