Wujudkan Angkutan Berkeselamatan, BPTD Kelas II Sumatera Tindak Tegas 12 Angkutan Umum dan Barang

    Wujudkan Angkutan Berkeselamatan, BPTD Kelas II Sumatera Tindak Tegas 12 Angkutan Umum dan Barang

    SUMUT-Dalam rangka mewujudkan angkutan umum dan barang yang berkeselamatan, Kementerian Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara kembali melaksanakan penegakan hukum di UPPKB Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Sabtu 08 Juni 2024.

    Penertiban bus pariwisata dan angkutan barang yang tidak menaati aturan dan peraturan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, "ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara, Dadan M.Ramdan, A.TD., M.Si melalui Humas Ardiansyah Nasution

    Ardiansyah menjelaskan, bahwa penindakan tegas terhadap bus pariwisata dan angkutan barang yang tidak menaati aturan dan peraturan berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor PM 75 tahun 2021 tentang angkutan

    Dalam razia tersebut 12 angkutan umum dan barang yang tidak memenuhi syarat perjalanan dilakukan penindakan tegas dan satu unit diantaranya tidak layak jalan sehingga kendraannya langsung ditahan untuk dilakukan penggantian

    "Ke-12 Kendaraannya yang melanggar peraturan dan tak menaati aturan langsung ditindak lanjuti dengan  beberapa sanksi dan peringatan, antara lain; 1 Kendaraan yang ditilang STNKnya masih dapat melanjutkan perjalanan

    Sementara kendaraan yang ditahan diminta untuk dilakukan pengganti dengan kendaraan yang laik jalan, 3. Pengemudi diminta mengganti ban yang gundul dengan ban cadangan dan selanjutnya dapat melanjutkan perjalanan.

    Ia juga mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran diantaranya, Jenis SIM tidak sesuai, Masa berlaku STNK habis, Tidak memiliki dokumen perjalanan sah, KPS tidak ada, Jenis SIM tidak sesuai, STNK masih masa penilangan, Ban gundul, Masa berlaku KPS Telah habis

    Kepada para supir dan para pemilik kendaraan diminta untuk lebih disiplin melengkapi surat-surat kendaraannya dan jangan dioperasikan sebelum memenuhi syarat perjalanan, "imbau Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara melalui Humas Ardiansyah Nasution. (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Perkumpulan Emak - emak Cantik Lakukan Touring...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai

    Ikuti Kami