DELISERDANG - Polsek Percut Sei Tuan tindak lanjuti Dugaan Masyarakat (Dumas) praktek perjudian sesuai dengan pemberitaan dari beberapa media online di Jalan Pasar Belakang dan Jalan Pekan Jum'at, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan ST SIK MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora melakukan penyelidikan dan penindakan.
"Pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 15.40 wib, Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di pimpin Panit Opsnal Reskrim Percut Sei Tuan IPDA Junaidi Karosekali SH menuju ke lokasi tempat praktek Judi ketangkasan tembak Ikan di Jl. Pekan Jumat dan Jl. Pasar Belakang, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan seperti yang diberitakan, " ucap Agus.
Sesampainya di lokasi, Tim tidak ada menemukan praktik perjudian tembak ikan yang dimaksud beberapa media online. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kadus dan warga untuk terus memantau perjudian meja tembak ikan dan melaporkan kepada Polsek Percut Sei Tuan apabila mengetahui perjudian meja tembak ikan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan ST SIK MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang praktek perjudian dan peredaran Narkoba. Kapolsek juga mengatakan tidak akan mentolerir oknum yang melakukan praktek perjudian dan peredaran Narkoba di wilkum Polsek Percut Sei Tuan dan akan ditindak.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|