SIMALUNGUN-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan pencurian dan pembobolan rumah milik H. Hutapea yang berlokasi di Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Tersang berinisial H. Sitinjak (39) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat dirumahnya tidak jauh dari rumah korban, ”ujar Kapolsek Parapat AKP J. Silalahi kepada awak media, Senin 20 November 2023 sore
Kapolsek Parapat AKP J. Silalahi dalam keterangannya juga menjeskan, bahwa tersangka diduga melakukan pencurian (19/11/2023) subuh, kemudian korban melaporakan peristiwa pencurian tersebut Minggu Pagi ke Polsek Parapat
“Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dan pembobolan rumah milik H. Hutapea, ”terang AKP J. Silalahi
AKP J. Silalahi menjelaskan, bahwa laki-laki berinisial H. Sitinjak tersebut sejak diamankan tadi malam awalnya mengelak dan tidak mengakui telah melakukan pencurian dan pembobolan rumah milik H. Hutapea, selain itu, tersangka juga terkesan tidak kooperatif
"Mulai tadi malam, tersangka H. Sitinjak tidak kooperatif dan tidak mengaku perbuatannya sampai dengan siang tadi, sesaat sebelum ditemukan barang bukti dirumahnya, "ujar Kapolsek Parapat AKP J. Silalahi
Kapolsek Parapat AKP J. Silalahi menyampaikan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Parapat, Tim satuan reserse kriminal Polsek Parapat juga berhasil menemukan barang bukti yang diduga hasil curian dari rumah korban.
"Dari kamar rumahnya di lantai dua ditemukan uang dengan nominal receh hingga nominal puluhan ribu rupiah dengan jumlah 700 ribuan, selain itu juga perhiasan emas lengkap dengan suratnya berupa satu gelang, dua cincin dan satu kalung, "ungkap J Silalahi.
Baca juga:
Judi Tembak Ikan Merek Ayam Abaikan Prokes
|
Ia juga menerangkan, meskipun awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya “namun dengan temuan barang bukti dari rumahnya ditambah informasi saksi maka pelaku saat ini dijadikan tersangka, ”sebutnya. (Karmel)