Ketua LSM Lipan Sumut : Pergantian Kepala OPD, Hak Prerogatif Bupati

    Ketua LSM Lipan Sumut : Pergantian Kepala OPD, Hak Prerogatif Bupati
    Pantas Tarigan saat dijumpai dirinya yang berada di Mapolresta Deli Serdang, Minggu (3//3/2024).

    DELISERDANG - Bredarnya rumor akan dilakukannya perombakan jabatan oleh Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar baik dari tingkat eselon 2 dan eselon 3 hingga hingga beredar terhembusnya berita ada beberapa pejabat yang nonjob di lingkungan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, banyak pihak yang terlihat kasak kusuk mendengar hal perombakan yang akan dilakukan Bupati Deli Serdang di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

    Pantauan awak media dilapangan, berbagai macam komentar yang didengar baik yang menyatakan adalah hal yang bagus dilakukan HMA Yusuf Siregar namun ada juga yang beranggapan miring terkait perombakan sejumlah pejabat baik dari tingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas (Kadis) dan juga sejumlah pejabat setingkat eselon 3.

    Salah seorang aktivis '98 Pantas Tarigan yang memberikan tanggapan terkait hal tersebut menerangkan kepada awak media, bahwa terkait pergantian Kadis atau SKPD adalah hal yang wajar dan itu hak prerogatifnya Bupati.

    "Kalau menurut saya, terlepas dari apakah itu beredar rumor atau tidaknya dan kalau hal itu memang terjadi terkait pergantian Kadis, Kabid baik itu eselon 2 kah, eselon 3 kah pada SKPD di wilayah Pemkab dalam hal ini di Deli Serdang yang akan dilakukan Bupati, itu adalah hal yang wajar dan itu adalah hak prerogatifnya kepala daerah, jadi siapapun tidak bisa mengintervensi hal tersebut kepada Bupati, " tegas Pantas Tarigan saat dijumpai dirinya yang berada di Mapolresta Deli Serdang, Minggu (3//3/2024).

    Lebih jauh lagi dirinya menambahkan kalau pergantian pejabat itu sudah ada aturannya yang dipahami setiap Kepala Daerah.

    "Bupati Deli Serdang sudah pasti lebih paham soal aturan yang dilakukannya sebelum membuat keputusan dalam mengganti Kepala OPD dilingkungan kerjanya, seperti yang sama sama kita tau dan kita dengar bahwa beberapa pejabat Pemkab Deli Serdang baru baru ini telah dilakukan Asessmen di Universitas Sumatera Utara (USU), jadi mengacu dari hasil Asessmen itulah yang dilakukan Bupati Deli Serdang dalam merotasi bahkan melakukan dengan menonjobkan seorang Kepala OPD", jelas Pantas Tarigan lagi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat - Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara ( LSM - Lipan) Sumatera Utara.

    Terkait hak prerogatif Bupati Pantas Tarigan menerangkan itu sesuai dengan PP nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.

    "Bupati HMA Yusuf Siregar sebagai kepala daerah bekerja sesuai PP nomor 13 tahun 2002 dalam hal pergantian SKPD dan juga berdasarkan penilaian dan kajian dari tim ahli yang disebut Asessmen, dari hasil kajian tersebut bilamana ada Kepala OPD yang gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas pada saat dia menjabat, maka Bupati akan lakukan pergantian bahkan Kepala OPD tersebutbbisa saja  Nonjob, semua sudah ada mekanisme dan regulasinya, "  sebut Pantas Tarigan.

    Ada beberapa pihak yang berbicara tentang masalah hutang pekerjaan yang belum dibayarkan dinas kepada para pihak vendor, Pantas Tarigan menjabarkan pasti juga akan dibayar karena itu adalah hutang instansi bukan perorangan.

    "Adanya kasak kusuk dilapangan ini semuakan gak terlepas terkait hutang proyek dinas kepada pihak vendor yang belum dibayar. Nah.. pada saat seorang Kadis yang kebetulan Kadis tersebut pindah posisi ke Dinas lain dan hutang pekerjaan belum di bayar, itu masih menjadi tanggung jawab dinas terkait sesuai surat kontrak kerja antara dinas dengan perusahaan vendor, jadi tidak ada sangkut pautnya pergantian Kepala Dinas dengan hutang Dinas terhadap vendor, dan saya sangat mendukung kalau Bupati lakukan pergantian beberapa Kepala OPD yang berada di wilayah Pemkab Deli Serdang, semuanya demi penyegaran di lingkungan Pemkab itu sendiri dan sudah pasti menciptakan suasana lingkungan menjadi lebih baik lagi dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya pasti pembangunan yang dilakukan Pemkab Deli Serdang, " ungkapnya.

    Diakhir wawancara, Pasta Tarigan menyinggung soal hukum, mengenai pertanggung jawaban Kepala OPD, ketika seorang Kadis menjabat pada satu dinas dan ditemukannya bukti bukti adanya penyimpangan dalam penggunaan uang negara atau lain sebagainya, dan apabila Kepala OPD tersebut sudah dimutasi Jabatannya, Aparat Penegak Hukum (APH) masih bisa memprosesnya secara hukum apabila ditemukan 2 alat bukti yang kuat dan saksi saksi yang memberikan keterangan untuk memberatkan secara hukum, dan ditemukan bersalah oknum Kepala OPD itu, APH dalam hal ini sangat bisa melakukan proses hukumnya kepada Kadis yang dimaksud.

    deliserdang .sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pj Gubernur Sumut Serahkan Piala Juara F1...

    Artikel Berikutnya

    Sarana Pendukung Venue F1H2O Ditelan Danau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    KPU Sumut Hadiri Rakor Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 di Yogyakarta
    Lantamal I Hadiri Kegiatan FGD Penanganan Perkara Koneksitas Kejaksaan Tinggi Sumut
    Bahayakan Pengguna Jalan Hingga Bocorkan PAD, Billboard Diduga Tanpa Izin Menjamur di Deliserdang
    Viktor Silaen Minta Dinas Bina Marga Provinsi Sumut Serius Awasi Pembangunan Jalan di Simalungun
    Nimrot Sihotang Laksanakan Apel Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai
    KMP Jurung-Jurung Berlayar ke Water Front City Pangururan Disambut Bupati dan Wakil Bupati Samosir
    Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pengadaan Bibit Pohon Tahun 2023, DPP Sumatera Transportasi Datangi Kejaksaan Tinggi Sumut

    Ikuti Kami